Apakah hukum kentongan yang dipukul
untuk memberitahukan waktu shalat fardhu, dipukul sebelum adzan,
malah sering dipukul pula setelah adzan,
yang demikian itu tidak memberi bekas dalam hati, selain menyerupai orang yahudi atau Nasrani (walau sekarang ini inereka
meninggalkannya). Dan bagaimana hukumnya "Bedug" yang dipukul
bersama kentongan, tetapi seringkali dipukul bersama-sama dengan adzan, apakah hukumnya seperti kentongan itu? apakaah
sunah beradzan di tempat yang tinggi seperti menara mesjid? Dan bagaimana
hukumnya memukul bedug untuk memberitahu mulai
bulan Ramadhan, atau hari raga, atau waktu sahur, dan lain-lain.
Bagaimana
kebiasaan di desa-desa dalam mesjid sering mengganggu,terutama orang-orang
yang berada di sekitar mesjid? Apakah demikian itu layak bagi agama yang suci maka tidak dilarang dan
diingkari?
Jawaban Muktamar NU "
Adapun hukumnya kentongan, telah menjadi berselisih di antara pendapat para ulama yang besar-besar, kalau ingin
mengetahui dalilnya masing-masing haraplah membaca kitab-kitabnya yang
tercetak, kemudian supaya diingat kemaslahatannya dan mafsadahnya serta
diperhatikan benar-benar.
Adapun hukumnya
"Bedug", maka tidak ada larangan tentang memukul bedug itu,
apalagi kalau dengan bedug itu dapat menimbulkan syiar agama Islam. Tapi kalau
mengganggu orang yang sembahyang atau orang yang tidur, maka haramlah bedug
itu karena mengganggunya.
Adapun adzan di tempat yang tinggi,
seperti menara atau diatap masjid, maka hukumnya setidak-tidaknya
di pinto mesjid.
Keterangan, dalam
kitab-kitab filth.'
Komentarku (
Mahrus ali ) :
A. Mun’im DZ menyatakan :
Bedug hanya
dipasang di masjid di samping kentongan Islam termasuk beduk dan wayang dan
juga gamelan.
Boleh saja orang
setuju dengan keberadaan bedug di masjid – masjid atau tidak usah
memakainya .
Komentarku (
Mahrus ali ) :
Untuk mengetahui
hukum bedug itu , pikirlah hadis sbb:
Abdullah bin zaid bin Abd rabbih datang kepada
Rasulullah saw, lalu berkata :
إِنَّمَا يُجْتَمَعُ
إِلَيْهِ بِالصَّلاَةِ لِحِينِ مَوَاقِيتِهَا بِغَيْرِ دَعْوَةٍ ، فَهَمَّ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَجْعَلَ بُوقاً كَبُوقِ الْيَهُودِ الَّذِينَ
يَدْعُونَ بِهِ لِصَلاَتِهِمْ ثُمَّ كَرِهَهُ ، ثُمَّ أَمَرَ بِالنَّاقُوسِ فَنُحِتَ
لِيُضْرَبَ بِهِ لِلْمُسْلِمِينَ إِلَى الصَّلاَةِ ، فَبَيْنَمَا هُمْ عَلَى
ذَلِكَ رَأَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ أَخُو بَلْحَارِثِ
بْنِ الْخَزْرَجِ ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ :
Sesungguhnya untuk mengumpulkan orang – orang untuk
melakukan salat tanpa undangan atau panggilan . Lantas Rasulullah SAW ingin
membuat trompet ( corong ) seperti milik orang yahudi yang mengajak untuk
melakukan salat , lalu beliau tidak menyukainya . Kemudian beliau memerintah
untuk bikin kentongan , lalu di buatkan untuk di pukul sebagai tanda
panggilan untuk melakukan salat . ketika keada an seperti ini , maka
Abdullah bin Zaid bin Abd Rabbih - saudara Balharts bin Al Khozroj
bermimpi lalu datang kepada Rasulullah SAW , lalu berkata :
يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِنَّهُ طَافَ بِىَ اللَّيْلَةَ طَائِفٌ ، مَرَّ بِى رَجُلٌ عَلَيْهِ ثَوْبَانِ
أَخْضَرَانِ يَحْمِلُ نَاقُوساً فِى يَدِهِ فَقُلْتُ : يَا عَبْدَ اللَّهِ
أَتَبِيعُ هَذَا النَّاقُوسَ؟ فَقَالَ : وَمَا تَصْنَعُ بِهِ؟ قُلْتُ : نَدْعُو
بِهِ إِلَى الصَّلاَةِ. قَالَ : أَفَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى خَيْرٍ مِنْ ذَلِكَ؟
قُلْتُ : وَمَا هُوَ؟ قَالَ تَقُولُ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ
أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ ، حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى
الصَّلاَةِ ، حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ، اللَّهُ أَكْبَرُ
اللَّهُ أَكْبَرُ ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
Wahai Rasulullah ! tadi malam ,aku bermimpi ada
seorang lelaki yang mengenakan dua kain hijau dengan membawa kentongan di
tangannya ,aku berkata :” Wahai hamba Allah ! apakah kamu menjual
kentongan itu ?”.
Dia berkata :”Untuk apakah ? “.
Aku berkata : “Untuk mengundang salat “.
Dia berkata :” Maukah kamu ,aku tunjukkan yang lebih baik
daripada itu ? “.
Aku berkata : Apakah itu ? “.
Bacalah :
تَقُولُ : اللَّهُ
أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ ، حَىَّ عَلَى
الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ ، حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى
الْفَلاَحِ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّه
وَقَالَ ابْنُ
خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ هَذَا حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ ثَاِبتٌ مِنْ جِهَةِ النَّقْلِ
ِلأَنَّ مُحَمَّدًا سَمِعَ مِنْ أَبِيْهِ وَابْنُ إِسْحَاقَ سَمِعَ مِنَ
التَّيْمِي وَلَيْسَ هَذَا ِممَّا دَلَّسَهُ وَقَدْ صَحَّحَ هَذِهِ الطَّرِيْقَةَ
الْبُخَارِي فِيْمَا حَكَاهُ التِّرْمِذِيّ فِي اْلعِلَلِ
Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya berkata : Ini hadis sahih yang
bisa di tetapkan dari segi periwayatan . Perawi Muhammad mendengar dari
ayahnya dan Ibnu Ishak mendengar dari Attaimi dan tidak tergolong
hadis tambahannya .Imam Bukhori sendiri menyatakan sahih sebagaimana di
kisahkan oleh Tirmizi dalam kitab al ilal[2]
. ثُمَّ اسْتَأْخَرَ غَيْرَ كَثِيرٍ ثُمَّ
قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ ، ثُمَّ جَعَلَهَا وِتْراً إِلاَّ أَنَّهُ قَالَ : قَدْ
قَامَتِ الصَّلاَةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، فَلَمَّا خَبَّرَ بِهَا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- قَالَ :« إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، فَقُمْ مَعَ
بِلاَلٍ فَأَلْقِهَا عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتاً مِنْكَ ». فَلَمَّا
أَذَّنَ بِلاَلٌ سَمِعَهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ فِى بَيْتِهِ فَخَرَجَ
إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَجُرُّ إِزَارَهُ وَهُوَ
يَقُولُ : يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَقَدْ رَأَيْتُ
مِثْلَ مَا رَأَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« فَلِلَّهِ
الْحَمْدُ فَذَاكَ أَثْبَتُ »
Malaikat tadi
mundur , lalu berkata apa yang dia katakan : < lalu di jadikan ganjil dan
ada tambahannya yaitu : Qad qamatis sholat X2 Allahu akbar – Allahu
akbar la ilaha illallah .
Ketika Rasulullah SAW di beri tahu , maka
beliau bersabda:
Sesungguhnya ia impian yang benar , insya Allah ! ,
berdirilah dan ajarkan kepada Bilal . sesungguhnya dia bersuara lebih
keras dari pada kamu .
Ketika Bilal menyampaikan adzan , maka Umar bin Al
Khotthob mendengarnya , lalu menarik sarungnya seraya berkata : Wahai
Nabiyullah , Demi Tuhan yang mengutusmu dengan benar , sungguh aku
bermimpi sebagaimana dia mimpi .
Rasulullah SAW
bersabda : Al Hamdulillah , hal itu lebih mantap .[3]
Rasulullah
SAW tidak mau menggunakan lonceng . kentongan , trompet atau corong
karena sudah di lakukan oleh non muslim dalam acara memanggil orang
banyak untuk acara kebaktian .Bila sekiranya bedug itu , asal usulnya
budaya Cina , India yang kafir , maka tidak layak di taruh di tempat
peribadatan kaum muslimin . Jadi memukul bedug , kentongan untuk memanggil
orang – orang yang salat adalah langkah yang harus di tinggalkan , karena
menyerupai non muslim . Ia bid`ah yang di import dari non muslim.
Fatwa muktamar NU
yang saya lihat di sini adalah ngambang sekali , kurang tegas dan tidak
mengambil refrensi atau tex
dari refrensi yang akurat .Sulit mencari dalil yang memperbolehkan bedug .
Saya
condong kalau bedug itu termasuk kebudayaan Cina karena PT
Jarum rokok mensponsori Festival bedug atau kirap bedug dan saya dengar
mengarak bedug terbesar . Karena ia budaya non muslim , maka harus di
berikan kepada mereka , tidak usah kita miliki apalagi sebagai syi`ar Islam .
Kita berpegangan kepada hadis :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ
Barang
siapa menyerupai suatu kaum , maka tergolong mereka . [4]
Dan kita juga
tidak boleh simpati dengan mereka sebagaimana ayat :
وَلاَ تَرْكَنُوا إِلَى
الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ
أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لاَ تُنْصَرُونَ
Dan janganlah
kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api
neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain
daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.[5]
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ
مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا
جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
Sungguh kamu
sekalian akan mengikuti prilaku bangsa sebelummu sejengkal demi
sejengkal, selengan demi selengan hingga mereka masuk ke lobang biawak,
kamu akan mengikutinya . Kami berkata : “ Wahai
Rasulullah ! Yahudi dan Nasrani ? Rasul menjawab : “
Siapa lagi “. [6]
B. Mun’im DZ menyatakan :
pemakaian kedua
alat tersebut di masjid-masjid sangat diperlukan untuk memperbesar syiar Islam.
Komentarku (
Mahrus ali ) :
Tidak memakai
bedug , islam tetap jaya , lihat saja di Saudi arabia yang suaru – suraunya
bertebaran di perkampungan , dan tiada satupun yang memakai kentongan atau
bedug . Jadi tidak benar , bila bedug merupakan syi`ar Islam , malah
sebaliknya . Masjid tanpa bedug lebih islami karena tiada unsur budaya lokal
yang aslinya dari budha .
Senin, Oktober
31, 2011 | Diposkan oleh Mantan kiyai NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar