Pertanyaan
:
Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adalah qunut Shubuh.
Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lain menganggapnya
pekerjaan bid'ah. Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya ?Jawab :
Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan
(wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur'an maupun
As-sunnah yang shohih menjelaskannya.
Kalau
tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam
agama (bid'ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits
Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ
مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ((مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ
عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ رَدَّ
"Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam
Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah
tertolak". Dan dalam riwayat Muslim : "Siapa yang berbuat satu amalan
yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak".
Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh setiap muslim dalam
menilai suatu perkara yang disandarkan kepada agama.
Setelah mengetahui hal ini, kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat
para ulama dalam masalah ini.
Uraian Pendapat Para Ulama
Ada tiga
pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut
Shubuh.
Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah
pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi'iy.
Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh
(terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan
lain-lainnya dari ulama Kufah.
Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada
qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat
lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa'd, Yahya bin Yahya
Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.
Dalil Pendapat Pertama
Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggap qunut subuh
itu sunnah adalah hadits berikut ini :
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
"Terus-menerus Rasulullah shollallahu 'alaihi wa a lihi wa sallam qunut
pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia".
Dikeluarkan oleh 'Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162,
Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma'ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul
Hadits Wamansukhih no.220, Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba'in sebagaimana dalam
Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy
dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39,
Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq
no.689-690 dan dalam Al-'Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady
dalam Mudhih Auwan Al Jama' wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut
sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.
Semuanya dari jalan Abu Ja'far Ar-Rozy dari Ar-Robi' bin Anas dari Anas bin
Malik.
Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin 'Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim
sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam
Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata :
"Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya
dari Ar-Rob i' bin Anas adalah Abu Ja'far 'Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun
fihi (dikritik)". Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : "Laysa bil qowy
(bukan orang yang kuat)". Berkata Abu Zur'ah : " Yahimu katsiran
(Banyak salahnya)". Berkata Al-Fallas : "Sayyi`ul hifzh (Jelek
hafalannya)" . Dan berkata Ibnu Hibban : "Dia bercerita dari
rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar"."
Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma'ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu
keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar
yang diriwayatkan oleh Abu Ja'far Ar-Rozy, beliau berkata : "Dan yang
dimaksudkan bahwa Abu Ja'far Ar-R ozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits
yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para
ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya".
Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja'far Ar-R ozy
ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja'far ini adalah Jarh
mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka
apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat.
Beliau berkata : "Shoduqun sayi`ul hifzh khususon 'anil Mughiroh (Jujur
tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).
Maka Abu Ja'far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia riwayatkan
ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar.
Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab :
Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits shohih
yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tidak
melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik
:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ
"Sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan
qunut kecuali bila beliau berdo'a untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdo'a
(kejelekan atas suatu kaum)" . Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no.
620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh
Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.
Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja'far Ar-Rozy ini sehingga
menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut
dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia
meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang meriwayatkan dengan
lafazh :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ
"Sesungguhnya Nabi shollahu 'alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat
Subuh".
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003
(cet. Darut Taj) dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah
6/129.
emudian sebagian para 'ulama syafi'iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai
beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kita melihat
jalan-jalan tersebut :
Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau
berkata :
قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ
وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ
حَتَّى فَارَقْتُهُمْ
"Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, 'Umar dan
'Utsman, dan saya (rawi) menyangka "dan keempat" sampai saya berpisah
denga mereka".
Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :
Pertama : 'Amru bin 'Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma'ani Al
Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatib dalam Al Qunut dan
dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan
Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan 'Amru bin 'Ubaid ini adalah
gembong kelompok sesat Mu'tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap
sebagai rawi yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).
Kedua : Isma'il bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al
Baihaqy. Dan Isma'il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca
: Tahdzibut Tahdzib.
Catatan :
Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Ja'far
bin Mihr on, (ia berkata) menceritakan kepada kami 'Abdul Warits bin Sa'id, (ia
berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata :
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ
حَتَّى فَارَقْتُهُ
"Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa Sallam
maka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan
beliau".
Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja'far bin Mihron sebagaimana yang
dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I'tidal 1/418. Karena 'Abdul
Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari 'Amru bin 'Ubeid sebagaiman dalam
riwayat Abu 'Umar Al Haudhy dan Abu Ma'mar – dan beliau ini adalah orang yang
paling kuat riwayatnya dari 'Abdul Warits-.
Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da'laj dari Qotadah dari Anas bin M alik :
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ
"Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam
lalu beliau qunut, dan dibelakang 'umar lalu beliau qunut dan di belakang
'Utsman lalu beliau qunut".
Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa
Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung
untuk hadits Abu Ja'far Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy
menyalahkan hal tersebut, beliau berkata : "Butuh dilihat keadaan Khalid
apakah bisa dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal,
Ibnu Ma'in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma' in berkata di (kesempatan
lain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi
tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang
mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya
dalam rowi-rowi yang matruk.
Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya
"Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan
dunia", itu tidak terdapat dalam hadits Khal id. Yang ada hanyalah
"beliau (nabi) 'alaihis Salam qunut", dan ini adalah perkara yang
ma'ruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai
meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung, bagaimana
haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid (pendukung)" .
Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin 'Abdillah dari Anas
bin Malik :
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ
"Terus-menerus Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa a lihi wa Sallam qunut
pada sholat Subuh sampai beliau meninggal".
Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, Ibnul Jauzy dalam
At-Tahq iq no. 695.
Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah
seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin 'Abdillah, kata Ibnu 'Ady :
"Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya)". Dan berkata Ibnu Hibba n :
"Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal
dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya".
Kesimpulan pendapat pertama:
Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh
pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan.
Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah, juga tidak
bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus,
sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang
dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.
1) Doa
2) Khusyu'
3) Ibadah
4) Taat
5) Menjalankan ketaatan.
6) Penetapan ibadah kepada Allah
7) Diam
8) Shalat
9) Berdiri
10) Lamanya berdiri
11) Terus menerus dalam ketaatan
Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi
2/1022, Mufradat Al-Qur'an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain.
Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus
itu sunnah.
Dalil Pendapat Kedua
Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ
الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ
اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ
رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ
وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ
الْعَنْ لِحْيَانَ
وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : (( لَيْسَ
لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ
فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ ))
"Adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai
membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan
mengangkat kepalanya (I'tidal) berkata : "Sami'allahu liman hamidah
rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. "Ya Allah
selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, 'Ayyasy bin Abi
Rabi'ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah
pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun
(kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi
Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri'lu, Dzakw an dan 'Ashiyah yang
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau
meningalkannya tatkala telah turun ayat : "Tak ada sedikitpun campur
tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau
mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang
zalim". (HSR.Bukhary- Muslim)
Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan
yang lemah karena dua hal :
Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang
dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah
menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya.
Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib.
Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata :
وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ
يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.
Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : "Demi Allah, sungguh
saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi
wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya'
dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat
untuk orang-orang kafir".
Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh. Andaikata qunut nazilah
telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi
shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah .
Dalil Pendapat Ketiga
Satu : Hadits Sa'ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja'i
قُلْتُ لأَبِيْ : "يَا أَبَتِ إِنَّكَ
صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ
سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ" فَقَالَ : "أَيْ بَنِيْ
مُحْدَثٌ".
"Saya bertanya kepada ayahku : "Wahai ayahku, engkau sholat di
belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu
Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali radhiyallahu 'anhum di sini dan di Kufah selama
5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?". Maka dia
menjawab : "Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru
(bid'ah)". Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam
Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy
no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249,
Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989,
Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam
At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh
syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih
Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.
Dua : Hadits Ibnu 'Umar
عَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : "صَلَّيْتُ
مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ". فَقُلْتُ :
"آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ", قَالَ
: "مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ
مِنْ أَصْحَابِيْ".
" Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu 'Umar sholat
shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang
menahanmu (tidak melakukannya) . Beliau berkata : saya tidak menghafal hal
tersebut dari para shahabatku". Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246,
Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma' Az-Zawa'id 2137 dan
Al-Haitsamy berkata :"rawi-rawinya tsiqoh".
Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyari'atkannya mengkhususkan
qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.
Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para
shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Umar diatas, bahkan syaikul islam
Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa berkata : "dan demikian pula selain
Ibnu 'Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara
baru yang bid'ah".
Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyari'atkannya qunut
shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut,
nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :
1) Ada yang
shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.
2) Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut
adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah mustahil
mengatakan bahwa disyari'atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dengan
membaca do'a qunut "Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do'a
kemudian diaminkan oleh para ma'mum, andaikan hal tersebut dilakukan secara
terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang
pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah
ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak
para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah.
Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Ma'ad.
Kesimpulan
Jelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil
pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara
terus-menerus selain qunut nazilah adalah bid'ah tidak pernah dilakukan oleh
Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu a'lam.
Silahkan lihat permasalahan ini dalam Tafsir Al Qurthuby 4/200-201, Al Mughny
2/575-576, Al-Inshof 2/173, Syarh Ma'any Al-Atsar 1/241-254, Al-Ifshoh 1/323,
Al-Majmu' 3/483-485, Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi' : 2/197-198, Nailul Author
2/155-158 (Cet. Darul Kalim Ath Thoyyib), Majm u' Al Fatawa 22/104-111 dan
Zadul Ma'ad 1/271-285.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar