Pesta minuman keras (miras) yang menimbulkan korban jiwa kembali terulang di Kabupaten Indramayu. Kali ini, tiga warga asal Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, tewas dan enam lainnya kritis setelah menenggak minuman haram itu.
Adapun ketiga korban
tewas adalah Darim (36 tahun), Ali (35 tahun) dan Raji (35 tahun). Sedangkan
korban kritis bernama Hendra (17 tahun), Duladi (35 tahun), Dedi (27 tahun),
Kanila (24 tahun), Warsidi (35 tahun) dan Carsa (40 tahun). Seluruh korban
merupakan warga Desa Lombang, dan masih memiliki ikatan kekerabatan.
Peristiwa tersebut
bermula ketika ada pesta hajatan yang digelar di desa tersebut, Jumat (25/5).
Mereka sepakat membeli miras untuk dikonsumsi sama-sama. Setelah mendapatkan
miras jenis ginseng, mereka kemudian mengoplosnya dengan suplemen minuman
berbentuk bubuk.
Mereka pun menggelar
pesta miras di dekat sebuah pos ronda yang tak jauh dari kantor balai desa
setempat. Saat itu, mereka tidak merasakan gejala keracunan usai menenggak
minuman tersebut. Selang dua hari setelah mengkonsumsi miras, mereka sama-sama mengalami
gejala, seperti sakit perut, mual, sakit kepala serta penglihatan tidak jelas.
Melihat kondisi
tersebut, keluarga masing-masing korban langsung membawa mereka ke rumah sakit
umum daerah (RSUD) Indramayu. Namun, nyawa Darim, Raji, dan Ali ternyata tidak
bisa tertolong. Mereka meninggal pada Ahad (27/5) dini hari.
Sementara para korban
yang kritis, hingga kini masih dirawat intensif di RSUD Indramayu. Sedangkan
korban Carsa mendapat penanganan di rumah sakit PMC Indramayu. Salah seorang
dokter jaga UGD RSUD Indramayu, Dr Nurul Yakin, menjelaskan, para korban diduga
mengalami intoksikasi (keracunan) alkohol.
Pesta miras di Kabupaten
Indramayu pernah beberapa kali mengakibatkan kematian warga. Peristiwa itu
mendapat sorotan luas terutama ketika terjadi pada September 2008. Selain
bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri, peristiwa itu juga menyebabkan
sedikitnya 31 korban tewas dan 200 orang lainnya terpaksa dirawat di sejumlah
rumah sakit di Kabupaten Indramayu.
Redaktur: Dewi
Mardiani
Reporter: Lilis Sri
Handayani
Minggu, 27 Mei 2012,
16:46 WIB REPUBLIKA.CO.ID
Ilustrasi: okezone.com
***
Dalam
Islam, minuman keras atau khamr itu telah dinyatakan sebagai induk kekejian.
Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam memperingatkan dengan tegas:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- « الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ
يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى
بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ». وَاللَّفْظُ لأَبِى عُمَرَ الْقَاضِى.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Khamr itu adalah induk keburukan
(ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya
40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia
mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR
At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani dalam
Shahihul Jami’ hadits nomor 3344).
Allah Ta’ala telah
melarang keras khamr dengan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ [المائدة/90، 91]
090. Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
091. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu,
dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS
Al-Maaidah: 90, 91).
Secara terinci, Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dilaknatnya orang-orang yang
berkaitan dengan khamr:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ،
قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ
وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ ». زَادَ جَعْفَرٌ فِى رِوَايَتِهِ
:« وَآكِلَ ثَمَنِهَا ». حديث ابن عمر : أخرجه أبو داود (3/326 ، رقم 3674) ،
والحاكم (4/160 ، رقم 7228) وقال : صحيح الإسناد . والبيهقى (6/12 ، رقم 10828) .
Dari
Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: Allah melaknat khamr (minuman keras) , peminumnya, penuangnya
(pengedarnya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pemroses membuatnya), orang
yang minta diperaskannya (minta dibuatkannya), pembawanya, dan orang yang
dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam riwayatnya menambahkan: “dan pemakan
harganya.” (Hadits Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3674
–dishahihkan oleh Al-Albani–, Al-Hakim no. 7228, ia berkata sanadnya shahih,
dan Al-Baihaqi no. 10828, lafal ini bagi Al-Baihaqi).
Lebih dari itu, peminum
miras diancam haram masuk surge. Dalam hadits:
عَنْ سَالِمِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ
تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ
وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ
Dari
Salim bin Abdillah bin Umar bahwa dia mendengar (bapak)nya berkata, telah
menceritakan kepadaku Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Tiga golongan yang Allah mengharamkan
surga atas mereka: pecandu khamer, anak yang durhaka kepada orang tua, dan
Dayyuts, yaitu seorang yang merelakan keluarganya berbuat kekejian.” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’
nomor 3052, dalam Al-Jami’ As-Shaghir wa ziyadatuh nomor 5363)
(nahimunkar.com)
Komentarku
Itulah mati yang
terlaknat, biasanya mereka yang menjalankan pesta miras itu jarang menjalankan
salat. Bila menjalankannya tidak sesuai dengan tuntunan. Dan orang – orang sedemikian ini rugi didunia dan diakhirat.
Mereka termasuk ayat ini:
وَإِذَا
قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَنُ أَنَسْجُدُ لِمَا
تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا
Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Sujudlah kamu sekalian
kepada Yang Maha Penyayang", mereka menjawab: "Siapakah yang Maha
Penyayang itu? Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami
(bersujud kepada-Nya)?", dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh
(dari iman).[1][1]
Begitu juga ayat :
وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ
لِلْمُكَذِّبِينَ(47)وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لَا يَرْكَعُونَ
Kecelakaan
yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan. Dan apabila
dikatakan kepada mereka: "Ruku`lah", niscaya mereka tidak mau ruku`.[2][2]
Dan kelak di akhirat tidak bisa bersujud.
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ
سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلاَ يَسْتَطِيعُونَ(42)خَاشِعَةً
أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ
وَهُمْ سَالِمُونَ(43)
Pada hari betis disingkapkan dan mereka
dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan
mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka
dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera. [3][3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar